Ketua DPRD Sumenep Sorot Program MBG

Redaksi Nolesa

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Sumenep Sorot Program MBG (Foto: Humas DPRD)

Ketua DPRD Sumenep Sorot Program MBG (Foto: Humas DPRD)

SUMENEP, NOLESA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep H. Zainal Arifin menyoroti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, implementasi program tersebut di lapangan perlu mendapatkan pengawasan serius.

Politikus PDI Perjuangan ini mengaku prihatin dengan berbagai informasi yang beredar terkait penyajian menu MBG di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum layak.

“Saat ini kami masih reses. Setelah reses dan Ramadan selesai, kami akan menggandeng pimpinan dan anggota komisi terkait untuk melakukan sidak ke semua MBG di Sumenep. Saya sudah mengantongi beberapa data MBG yang nakal,” katanya, Rabu, 11 Maret 2026.

Politikus yang akrab disapa Ji Zinal itu menjelaskan, inspeksi mendadak tersebut akan melibatkan sejumlah komisi di DPRD sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Komisi IV akan menyoroti aspek gizi dan kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.

Sementara itu, Komisi III akan fokus pada persoalan infrastruktur pendukung, khususnya terkait keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di dapur-dapur penyedia makanan.

Baca Juga :  Perbup Nomor 9 Tahun 2019 Bukti Dukungan Bupati Ji Fauzi Terhadap PTSL

Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakat, sebagian besar titik MBG di Kabupaten Sumenep masih belum memiliki fasilitas IPAL yang memadai.

“Karena itu kami perlu melakukan sidak ke dapur-dapur MBG yang ada di Sumenep,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam sidak tersebut ditemukan adanya pelanggaran administratif, terutama terkait perizinan maupun fasilitas IPAL, DPRD akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Sumenep untuk kemudian diteruskan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Selain melakukan pengawasan langsung, DPRD juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan permasalahan dalam pelaksanaan program MBG di lapangan.

Baca Juga :  Rp 5 Juta untuk Koperasi Sehat

Meski demikian, Zainal menegaskan bahwa program MBG tetap perlu dilanjutkan selama benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para penerima manfaat.

“Selama manfaatnya jelas, ya tetap dilanjutkan. Tapi kalau hanya untuk mencari kesempatan memperkaya oknum-oknum yang ada di MBG, saya rasa program ini akan menjadi program gagal,” tegasnya.

“Semoga pelaksanaan program MBG di Kabupaten Sumenep dapat dikelola secara transparan, tepat sasaran, serta benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” imbuhnya. (*)

Penulis : Wail Arrifki

Berita Terkait

HAKIN 2026, KI Sumenep Dorong Akses Informasi Publik yang Transparan
Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya
Putri Ramadani Terpilih sebagai Ketua IPPNU Sumenep, Berikut Targetnya
Legislator PKB Soroti Kasus TBC di Banyuwangi, Inilah 4 Catatannya
Hadiri Musancab PDIP Sumenep, Said Tekankan Peran Partai Hidupkan Pesantren dan NU
Komitmen Jaga Kebudayaan, Musancab PDIP Sumenep Hadirkan Tari Kembang Paseser
HDDAP, Langkah Konkret Pemkab Sumenep Genjot Transformasi Pertanian
Perkuat Keterbukaan Informasi, KI Sumenep dan UNIBA Madura Teken MoU

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:47 WIB

HAKIN 2026, KI Sumenep Dorong Akses Informasi Publik yang Transparan

Selasa, 28 April 2026 - 21:26 WIB

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya

Senin, 27 April 2026 - 17:59 WIB

Putri Ramadani Terpilih sebagai Ketua IPPNU Sumenep, Berikut Targetnya

Minggu, 26 April 2026 - 20:30 WIB

Legislator PKB Soroti Kasus TBC di Banyuwangi, Inilah 4 Catatannya

Minggu, 26 April 2026 - 18:30 WIB

Hadiri Musancab PDIP Sumenep, Said Tekankan Peran Partai Hidupkan Pesantren dan NU

Berita Terbaru

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya (Foto: Istimewa)

Nasional

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:26 WIB