Sumenep, NOLESA.com — Kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal oleh Pemkab Sumenep melalui Satpol PP dilakukan secara bertahap.
Hari kedua pelaksanaan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal dilakukan di Kecamatan Bluto dan Pragaan, Selasa 6 September 2022.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach. Laili Maulidy menjelaskan di hari ke dua pihaknya juga mendatangi 20 toko. Sama hal dengan di hari pertama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk hari ke dua kita berhasil temukan 8 toko yang menaruh dan menjual rokok ilegal,” terang Kasat Pol PP Laili Maulidy usai Turba melakukan pengumpulan informasi.
Mantan Camat Guluk-Guluk itu berharap masyarakat kooperatif dalam merespon kegiatan pengumpulan informasi tersebut.
“Selain itu kita juga berharap toko yang berjualan rokok ilegal tidak sampai banyak, artinya masyarakat benar-benar sadar jika kehadiran rokok ilegal tersebut bisa merugikan semua piahk,” ujarnya.
Untuk diketahui, tim gabungan meliputi Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Bagian Perekonomian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).