Connect with us

Advertorial

Pemdes Diharapkan Proaktif Sukseskan Taat Pajak PBB P2 di Kabupaten Sumenep

Redaksi Nolesa

Published

on

Bulan lalu BPPKAD Sumenep turun ke tiap-tiap kecamatan untuk memberikan sosialissi wajib pajak (Foto : nolesa.com)

Sumenep, NOLESA.com — Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Madura, Jawa Timur klaim telah mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 Tahun 2022.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep Rudi Yuyianto melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Urip Mardani menyampaikan masyarakat Sumenep sudah bisa melakukan pembayaran pajak.

Pasalnya, BPPKAD Sumenep telah mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 Tahun 2022. Bahkan untuk wilayah daratan surat pemberitahuan itu telah diserahkan kepada pemerintah desa.

Baca Juga :  Melalui RUPSLB, Hairil Fajar Resmi Menjabat Dirut BPRS Bhakti Sumekar

“Masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran PBB P2. Karena BPPKAD telah selesai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 tahun 2022,” terang Kabid Urip Mardani kepada media.

“Kami harap masyarakat juga proaktif, apabila belum menerima SPPT, maka segera koordinasi dengan pemerintah desa setempat,” harap Kabid Urip.

Berhubung dalam proses penarikan pembayaran pajak itu BPPKAD Sumenep melibatkan Pemerintah Desa.

Baca Juga :  Pergub Jatim Nomor 10 Tahun 2022 akan Melindungi Petani Tembakau, Seperti ini Penjelasannya 

Dari itu Kabid Urip meminta Pemerintah Desa lebih-lebih Kepala Desa sebagai kepanjangan dari pemerintah daerah untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang wajib pajak.

“Kami minta pemerintah desa inten sosialisasikan kepada masyarakat, karena merebaknya isu pajak gratis,” katanya.

Tidak lupa, Kabid Urip kembali mengingatkan mengenai penggratisan pajak. Menurutnya PBB P2 memang sempat digratiskan yakni sekitar tahun 2011 lalu.

Akan tetapi kebijakan tersebut hanya berlaku satu tahun dengan beberapa ketentuan. Salah satunya pembebasan biaya PBB P2 hanya berlaku bagi warga yang tergolong tidak mampu, dan tanggungan PBB P2 dibawah Rp 6 ribu.

Baca Juga :  Blusukan ke Pasar Anom, Kadiskop dan Perindag Akan Segera Lakukan ini

“Namun itu telah mengalami distorsi hukum, maka aturan tersebut dianggap sudah tidak lagi bisa diterapkan. Sehingga semua wajib pajak harus menunaikan kewajibannya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” papar Kabid Urip seraya mengingatkan.(*)


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending