Pemdes Diharapkan Proaktif Sukseskan Taat Pajak PBB P2 di Kabupaten Sumenep

Redaksi Nolesa

Selasa, 16 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Madura, Jawa Timur klaim telah mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 Tahun 2022.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep Rudi Yuyianto melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Urip Mardani menyampaikan masyarakat Sumenep sudah bisa melakukan pembayaran pajak.

Pasalnya, BPPKAD Sumenep telah mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 Tahun 2022. Bahkan untuk wilayah daratan surat pemberitahuan itu telah diserahkan kepada pemerintah desa.

“Masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran PBB P2. Karena BPPKAD telah selesai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 tahun 2022,” terang Kabid Urip Mardani kepada media.

“Kami harap masyarakat juga proaktif, apabila belum menerima SPPT, maka segera koordinasi dengan pemerintah desa setempat,” harap Kabid Urip.

Berhubung dalam proses penarikan pembayaran pajak itu BPPKAD Sumenep melibatkan Pemerintah Desa.

Baca Juga :  BPPKAD Sumenep Imbau Masyarakat Tak Termakan Isu Pajak Gratis

Dari itu Kabid Urip meminta Pemerintah Desa lebih-lebih Kepala Desa sebagai kepanjangan dari pemerintah daerah untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang wajib pajak.

“Kami minta pemerintah desa inten sosialisasikan kepada masyarakat, karena merebaknya isu pajak gratis,” katanya.

Tidak lupa, Kabid Urip kembali mengingatkan mengenai penggratisan pajak. Menurutnya PBB P2 memang sempat digratiskan yakni sekitar tahun 2011 lalu.

Akan tetapi kebijakan tersebut hanya berlaku satu tahun dengan beberapa ketentuan. Salah satunya pembebasan biaya PBB P2 hanya berlaku bagi warga yang tergolong tidak mampu, dan tanggungan PBB P2 dibawah Rp 6 ribu.

Baca Juga :  Direksi Sambut Kedatangan Dirut BPRS Bhakti Sumekar dari Tanah Suci Makkah

“Namun itu telah mengalami distorsi hukum, maka aturan tersebut dianggap sudah tidak lagi bisa diterapkan. Sehingga semua wajib pajak harus menunaikan kewajibannya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” papar Kabid Urip seraya mengingatkan.(*)


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

BPRS Bhakti Sumekar Dukung UMKM Berkembang dengan Program Berani Mitra
Direksi Sambut Kedatangan Dirut BPRS Bhakti Sumekar dari Tanah Suci Makkah
BPRS Bhakti Sumekar Kolaborasi dengan Baznas Sumenep Berdayakan Perempuan Kepala Keluarga
Rencanakan Ibadah Haji Anda Bersama BPRS Bhakti Sumekar, Ini Caranya
Kembangkan Bisnis, BPRS Bhakti Sumekar Segera Hadirkan Cabang Baru di Pesisir Utara Madura
BPRS Bhakti Sumekar sebagai Lokomotif Ekonomi Sumenep Mampu Nyumbang Rp104,3 Miliar ke PAD
Dengan Tabungan Barokah, BPRS Bhakti Sumekar Ingin Berdayakan PKL
Komitmen Bantu Layanan Kesehatan, BPRS Bhakti Sumekar Serahkan Mobil Sehat ke RSUD Moh. Anwar

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:28 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Dukung UMKM Berkembang dengan Program Berani Mitra

Jumat, 19 Juli 2024 - 16:11 WIB

Direksi Sambut Kedatangan Dirut BPRS Bhakti Sumekar dari Tanah Suci Makkah

Selasa, 9 Juli 2024 - 12:52 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Kolaborasi dengan Baznas Sumenep Berdayakan Perempuan Kepala Keluarga

Rabu, 5 Juni 2024 - 12:11 WIB

Rencanakan Ibadah Haji Anda Bersama BPRS Bhakti Sumekar, Ini Caranya

Kamis, 30 Mei 2024 - 12:45 WIB

Kembangkan Bisnis, BPRS Bhakti Sumekar Segera Hadirkan Cabang Baru di Pesisir Utara Madura

Berita Terbaru

Kepala Dinas PUTR Sumenep Eri Susanto (foto: dok. nolesa.com)

Daerah

Review RTRW Tuntas, Pemkab Sumenep Fokus Susuan Perbup RDTR

Selasa, 29 Okt 2024 - 19:35 WIB