Komisi III DPR RI Usulkan MA Diawasi KPK, Pakar HTN UIN SUKA: Tugas KPK Mencegah dan Memberantas Korupsi

Redaksi Nolesa

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugun El Guyanie, Sekretaris Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suka Jogjakarta

Gugun El Guyanie, Sekretaris Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suka Jogjakarta

Yogyakarta, NOLESA.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar Mahkamah Agung (MA) diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usulan itu disampaikan langsung oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sebagai bentuk dukungan atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk melakukan reformasi sistem kehakiman di Indonesia.

Menurut Ahmad Sahroni, dengan ditetapkannya Sudrajad Dimyati – salah satu hakim agung pada MA- sebagai tersangka kasus korupsi suap penanganan perkara, maka reformasi memang penting untuk dilakukan. Khususnya pada poin pengawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Saya rasa reformasi akan banyak pada poin pengawasan. Yang selama ini mungkin karena titelnya “Mahkamah Agung” atau ”Hakim Agung”, sehingga sulit untuk dijangkau oleh pengawasan,” ujar Sahroni.

Baca Juga :  Bupati Sampang Terima Anugerah Adipura dari KLHK RI

Karena itu, dalam rangka memaksimalkan pengawasan hakim di MA, pihaknya menilai bahwa penting bagi KPK untuk dilibatkan dalam mengawasi kekuasaan kehakiman itu.

Sampai saat ini, ia menilai belum ada bentuk pengawasan yang konkret terhadap kekuasaan kehakiman. Karenanya, KPK menurutnya perlu diberi kewenangan untuk juga mengawasi MA.

”Iya benar untuk pengawasan yang konkret, sekarang belum ada, karena itu saat sekaranglah KPK untuk bisa mengawasi. Berikan kewenangan pengawasan kepada KPK agar jelas dan tertib juga, insyaallah pasti baik ke depannya, tidak akan terulang,” ujarnya.

Tugas KPK adalah melakukan pemberantasan korupsi

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Uin Sunan Kalijaga (UIN SUKA) Yogyakarta Gugun El Guyanie menilai usulan Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu tidaklah tepat.
Sebab, secara konstitusional, KPK tidak punya kewenangan untuk mengawasi kekuasaan kehakiman atau perilaku hakim. Menurutnya, yang punya kewenangan untuk mengawasi MA adalah Komisi Yudisial (KY).

Baca Juga :  Bupati Fauzi Tegaskan Peran Santri di Sela-sela Upacara HSN

”Yang mengawasi MA adalah KY,” ujar Gugun El Guyanie kepada nolesa.com melalui keterangan tertulis pada Selasa (9/28/2022).

Karena itu, Gugun El Guyanie menilai bahwa menjadikan KPK sebagai lembaga yang juga ikut mengawasi perilaku hakim itu tidak bisa dilakukan.

Selain karena pengawasan etik hakim sudah di tangan KY, alasan lainnya karena tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK adalah melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, bukan melakukan pengawasan terhadap lembaga kehakiman.

”Tidak bisa, KPK tupoksinya adalah pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pengawasan etik hakim adalah kewenangan KY,” ujar dosen Hukum Tata Negara pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga itu.

Baca Juga :  Bagian Perekonomian dan SDA Sumenep Gelar Rakor Pengendalian dan Pengawasan BBM Bersubsidi

Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa: ”Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.”

Namun, menurut Gugun, sejauh ini pengawasan etik yang dilakukan KY masih sangat lemah. Sehingga menyebabkan banyak hakim jatuh pada pelanggaran etik atau bahkan pidana.

”Tapi KY selama ini masih lemah,” ujarnya.
Karena itu, Gugun menilai daripada menjadikan KPK sebagai pengawas lembaga kehakiman, yang lebih penting dilakukan adalah memaksimalkan kewenangan pengawasan yang dimiliki KY.

Menurutnya, kewenangan pengawasan KY terhadap MA harus diperkuat lagi.


Penulis: Farisi Aris
Editor : Ali Tsabit

 

Berita Terkait

Respons Wakil Bupati Sumenep Akan Kinerja PLN
Baru di Sumenep, Berobat Cukup di Rumah?
UII Yogyakarta Nasihati Pemerintahan Prabowo-Gibran
Wakil Bupati Sumenep Buka Bazar Takjil Ramadan 1446, Pesannya Utamakan Menu Sehat
DPRD Gelar Rapat Paripurna Pemaparan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Periode 2025-2030
Sekali Dilantik, Nia Kurnia Fauzi Langsung Dapat Dua Jabatan
Sampaikan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan, Bupati Fauzi Minta Didoakan Supaya Mampu
Kenang Nyai Eva, Bupati Fauzi: Terimakasih Telah Menemani Membangun Sumenep

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 16:30 WIB

Respons Wakil Bupati Sumenep Akan Kinerja PLN

Senin, 10 Maret 2025 - 07:00 WIB

Baru di Sumenep, Berobat Cukup di Rumah?

Sabtu, 8 Maret 2025 - 01:18 WIB

UII Yogyakarta Nasihati Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 3 Maret 2025 - 19:00 WIB

Wakil Bupati Sumenep Buka Bazar Takjil Ramadan 1446, Pesannya Utamakan Menu Sehat

Senin, 3 Maret 2025 - 13:00 WIB

DPRD Gelar Rapat Paripurna Pemaparan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Periode 2025-2030

Berita Terbaru

Mimbar

Membangun Ruang Sosial Lansia di Era Digital

Selasa, 11 Mar 2025 - 05:00 WIB

Wakil Bupati Sumenep, KH.  Imam Hasyim menghadiri penyerahan bantuan pemasangan listrik gratis dari PLN bagi warga Desa Daramista, Senin 10/3/2025 (Foto: ist/nolesa.com)

Daerah

Respons Wakil Bupati Sumenep Akan Kinerja PLN

Senin, 10 Mar 2025 - 16:30 WIB

Dinas Kesehatan dan P2KB Sumenep meluncurkan Integrasi Layanan Primer (ILP)

Daerah

Baru di Sumenep, Berobat Cukup di Rumah?

Senin, 10 Mar 2025 - 07:00 WIB

Ilustrasi pixabay

Puisi

Puisi-Puisi Moh Hafid Syukri

Minggu, 9 Mar 2025 - 12:00 WIB

Ilustrasi pixabay

Puisi

Puisi-Puisi Lusa Indrawati

Minggu, 9 Mar 2025 - 10:00 WIB