Pemdes Diharapkan Proaktif Sukseskan Taat Pajak PBB P2 di Kabupaten Sumenep

Redaksi Nolesa

Selasa, 16 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Madura, Jawa Timur klaim telah mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 Tahun 2022.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep Rudi Yuyianto melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Urip Mardani menyampaikan masyarakat Sumenep sudah bisa melakukan pembayaran pajak.

Pasalnya, BPPKAD Sumenep telah mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 Tahun 2022. Bahkan untuk wilayah daratan surat pemberitahuan itu telah diserahkan kepada pemerintah desa.

“Masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran PBB P2. Karena BPPKAD telah selesai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 tahun 2022,” terang Kabid Urip Mardani kepada media.

“Kami harap masyarakat juga proaktif, apabila belum menerima SPPT, maka segera koordinasi dengan pemerintah desa setempat,” harap Kabid Urip.

Berhubung dalam proses penarikan pembayaran pajak itu BPPKAD Sumenep melibatkan Pemerintah Desa.

Baca Juga :  Dengan Tabungan Barokah, BPRS Bhakti Sumekar Ingin Berdayakan PKL

Dari itu Kabid Urip meminta Pemerintah Desa lebih-lebih Kepala Desa sebagai kepanjangan dari pemerintah daerah untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang wajib pajak.

“Kami minta pemerintah desa inten sosialisasikan kepada masyarakat, karena merebaknya isu pajak gratis,” katanya.

Tidak lupa, Kabid Urip kembali mengingatkan mengenai penggratisan pajak. Menurutnya PBB P2 memang sempat digratiskan yakni sekitar tahun 2011 lalu.

Akan tetapi kebijakan tersebut hanya berlaku satu tahun dengan beberapa ketentuan. Salah satunya pembebasan biaya PBB P2 hanya berlaku bagi warga yang tergolong tidak mampu, dan tanggungan PBB P2 dibawah Rp 6 ribu.

Baca Juga :  Direksi Sambut Kedatangan Dirut BPRS Bhakti Sumekar dari Tanah Suci Makkah

“Namun itu telah mengalami distorsi hukum, maka aturan tersebut dianggap sudah tidak lagi bisa diterapkan. Sehingga semua wajib pajak harus menunaikan kewajibannya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” papar Kabid Urip seraya mengingatkan.(*)


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Inovasi Tiada Henti, BPRS Bhakti Sumekar Resmi Buka Layanan QRIS VA
Jemput Bola, BPRS Bhakti Sumekar Layani Pelajar Buka Tabungan
BPRS Bhakti Sumekar Apresiasi Peluncuran 334 Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep
Optimis GOW Sumenep Mampu Dorong Peningkatan IPM, Dirut Fajar: Berdampak Terhadap Perekonomian
Kelebihan Menabung di BPRS Bhakti Sumekar, Simpanan Pelajar Aman dengan Rekening Pribadi Siswa
BBS Sekolah, Cara BPRS Bhakti Sumekar Permudah Siswa Menabung
BPRS Bhakti Sumekar Dukung UMKM Berkembang dengan Program Berani Mitra
Direksi Sambut Kedatangan Dirut BPRS Bhakti Sumekar dari Tanah Suci Makkah

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Inovasi Tiada Henti, BPRS Bhakti Sumekar Resmi Buka Layanan QRIS VA

Sabtu, 13 September 2025 - 16:08 WIB

Jemput Bola, BPRS Bhakti Sumekar Layani Pelajar Buka Tabungan

Senin, 14 Juli 2025 - 12:41 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Apresiasi Peluncuran 334 Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep

Jumat, 4 Juli 2025 - 23:25 WIB

Optimis GOW Sumenep Mampu Dorong Peningkatan IPM, Dirut Fajar: Berdampak Terhadap Perekonomian

Senin, 23 Juni 2025 - 07:30 WIB

Kelebihan Menabung di BPRS Bhakti Sumekar, Simpanan Pelajar Aman dengan Rekening Pribadi Siswa

Berita Terbaru

Pemilu Mendatang, PDIP Sumenep Target 15 Kursi di DPRD (Foto: Istimewa)

Politik

Pemilu Mendatang, PDIP Sumenep Target 15 Kursi di DPRD

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:29 WIB