YOGYAKARTA, NOLESA.COM – Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) meminta kepolisian menghentikan proses hukum terhadap sejumlah pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura yang dilaporkan terkait penerapan aturan jarak antartoko.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam kegiatan istighasah dan doa bersama di Polresta Yogyakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Kegiatan itu diikuti sekitar 1.000 warga Madura yang berasal dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Aksi berlangsung sebagai bentuk dukungan kepada pengurus organisasi yang tengah menjalani proses pemeriksaan kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari yang sama, Ketua Niagawan KMY H. Shaleh dan Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura H. Subur Adi Cahyono memenuhi panggilan polisi dengan didampingi tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.
Koordinator Umum kegiatan, Aan Hidayat, mengatakan kehadiran warga Madura bertujuan menyampaikan aspirasi secara damai sekaligus memberikan dukungan kepada para pengurus yang berhadapan dengan proses hukum.
“Kami datang untuk berdoa bersama dan menyampaikan aspirasi. Kami tetap mempercayakan proses ini kepada kepolisian. Yang kami harapkan, hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” ujar Aan.
Menurut KMY, persoalan tersebut berkaitan dengan kesepakatan internal pengusaha toko kelontong Madura mengenai pengaturan jarak antartoko. Organisasi itu menyebut ketentuan tersebut dibuat untuk mengurangi potensi persaingan usaha yang dapat memicu perselisihan serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat.
Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, menjelaskan bahwa kesepakatan internal tersebut mengatur jarak minimal 300 meter antara toko kelontong milik pengusaha Madura dan minimal 50 meter dari toko kelontong milik warga lokal.
Ia mengatakan, aturan itu dimaksudkan untuk menjaga ketertiban di antara pelaku usaha dan mencegah konflik sosial. KMY juga berharap pemerintah daerah dapat menyusun regulasi yang jelas mengenai penataan usaha toko kelontong agar pelaku usaha memiliki kepastian hukum.
Meski demikian, penerapan kesepakatan internal organisasi tetap perlu disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aturan internal paguyuban tidak menggantikan kewenangan pemerintah dalam mengatur kegiatan usaha.
KMY Laporkan Tiga Orang atas Dugaan Pelanggaran UU Advokat
Selain menyampaikan aspirasi terkait proses hukum pengurusnya, KMY juga melaporkan Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan ke Polresta Yogyakarta. Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
KMY menduga ketiganya bertindak seolah-olah sebagai advokat saat mendampingi pihak pelapor dalam penanganan perkara. Dalam keterangannya, organisasi tersebut merujuk Laporan Polisi Nomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 7 Juli 2026.
KMY juga menyebut ketiganya berstatus paralegal pada LBH INTAN dan mengaitkan dugaan tersebut dengan komunikasi mengenai opsi penyelesaian perkara, termasuk dalam pertemuan pada 13 dan 14 September 2026.
Ketua Tim Penasihat Hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, mengatakan laporan itu diajukan untuk meminta kejelasan hukum mengenai dugaan tindakan yang dinilai melampaui kewenangan paralegal.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan ini. Selanjutnya, kami menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” kata Agus.
Dugaan pelanggaran tersebut masih harus ditindaklanjuti dan dibuktikan melalui proses hukum. Pelaporan itu tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.
Sampaikan Empat Tuntutan
Dalam kegiatan istighasah tersebut, KMY menyampaikan empat tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah.
Pertama, meminta kepolisian menangani laporan terhadap pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura secara objektif, transparan, dan profesional dengan mempertimbangkan konteks kesepakatan internal organisasi.
Kedua, meminta aspek keadilan dan kondisi sosial masyarakat turut dipertimbangkan dalam penanganan perkara, termasuk upaya mencegah konflik melalui kesepakatan bersama.
Ketiga, mendesak penghentian proses hukum terhadap pengurus KMY dan paguyuban karena organisasi tersebut menilai unsur tindak pidana dalam laporan yang dihadapi masih lemah.
Keempat, meminta pemerintah, kepolisian, dan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan perlindungan kepada pengusaha toko kelontong Madura sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). KMY juga meminta laporan terhadap tiga orang yang disebutkan ditangani sesuai ketentuan hukum.
KMY merupakan organisasi warga Madura di Yogyakarta yang menaungi berbagai kalangan, termasuk pengusaha, pekerja sektor informal, mahasiswa, cendekiawan, advokat, dan kelompok profesi lainnya.
Melalui kegiatan tersebut, KMY berharap persoalan yang melibatkan pengurusnya dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Sementara itu, penanganan laporan dan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti serta peraturan yang berlaku. (Faris/Mwd)






