SUMENEP, NOLESA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendorong aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk melakukan pemutakhiran data kependudukan serta mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data penduduk sekaligus mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan ketepatan sasaran perlindungan sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat, serta kepala desa dan lurah berperan aktif menyosialisasikan program tersebut. Imbauan itu disampaikan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 38 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Pelayanan Publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekda Agus menjelaskan, terdapat tiga hal utama yang perlu menjadi perhatian dalam pemutakhiran administrasi kependudukan. Pertama, pembaruan data pendidikan dalam Kartu Keluarga (KK) agar sesuai dengan jenjang pendidikan terakhir yang telah ditempuh.
Menurutnya, data pendidikan yang akurat menjadi salah satu dasar penting dalam perencanaan pembangunan daerah, terutama untuk mendukung peningkatan IPM pada dimensi pendidikan.
Kedua, pembaruan status perkawinan dari “Kawin Belum Tercatat” menjadi “Kawin Tercatat” bagi penduduk yang telah memiliki buku nikah, akta perkawinan, atau dokumen perkawinan sah lainnya.
Ketiga, masyarakat didorong melakukan aktivasi IKD guna mempermudah akses terhadap layanan administrasi kependudukan maupun pelayanan publik lainnya, termasuk layanan perlindungan sosial dan bantuan sosial.
“Diharapkan seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan kepala desa/lurah aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada ASN serta masyarakat mengenai pentingnya pemutakhiran data kependudukan dan aktivasi IKD,” ujar Sekda Agus.
Ia juga meminta ASN di masing-masing lingkungan kerja menjadi pelopor dalam pembaruan data kependudukan. Selain itu, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan diminta mengidentifikasi warga yang datanya belum mutakhir serta mengajak mereka segera melakukan pembaruan dokumen sesuai kondisi sebenarnya.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan optimal, seluruh pihak terkait diminta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memperoleh pelayanan, pendampingan, verifikasi dokumen, hingga penyelesaian kendala dalam proses pemutakhiran data dan aktivasi IKD.
Melalui langkah ini, Pemkab Sumenep berharap kualitas data kependudukan semakin akurat dan mutakhir sehingga dapat menunjang peningkatan kualitas pelayanan publik serta penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran. (yon/ra)






