SUMENEP, NOLESA.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep menetapkan Daftar Satu Data Kabupaten Sumenep Tahun 2026.
Penetapan ini dilakukan dalam Forum Satu Data yang digelar di Aula Kantor Diskominfo Sumenep, Rabu, 17 Desember 2025.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Diskominfo Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Forum ini diikuti oleh para Verifikator Portal Satu Data dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep Indra Wahyudi, melalui Sekretaris Diskominfo Muhammad Nurdin, menyampaikan bahwa Forum Satu Data bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan ruang strategis untuk menyatukan persepsi, menyelaraskan langkah, serta memastikan data yang dihasilkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar kebijakan pembangunan daerah.
Ia menjelaskan, kebijakan Satu Data Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya penerapan standar data, metadata, interoperabilitas, serta peran penyelenggara Satu Data, mulai dari walidata, pembina data, koordinator, hingga produsen data.
Di tingkat daerah, kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 18 Tahun 2023 tentang Satu Data Kabupaten Sumenep, yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Peran data sangat penting karena seluruh kegiatan pemerintahan saat ini diwajibkan berbasis data agar kebijakan yang dihasilkan lebih tepat sasaran,” ujar Nurdin.
Ia mengakui, optimalisasi penyelenggaraan Satu Data memerlukan penyatuan persepsi seluruh elemen pelaksana. Implementasi Satu Data di Kabupaten Sumenep juga melalui proses yang panjang, dimulai dari pengembangan Portal Satu Data, perencanaan dan pemetaan data sektoral, penyusunan daftar data daerah, pengumpulan, pemeriksaan, hingga penyebarluasan data.
Menurutnya, seluruh tahapan tersebut merupakan hasil kerja sama dan pembelajaran bersama antara walidata, pembina data, koordinator forum, dan produsen data. Forum Satu Data dinilai memiliki peran strategis sebagai ruang diskusi dan kolaborasi untuk menjaga komitmen menghadirkan data yang sama, benar, dan digunakan bersama.
Melalui forum ini, diharapkan koordinasi antarperangkat daerah semakin kuat, kualitas data terus meningkat, serta data menjadi rujukan utama dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan di Kabupaten Sumenep.
“Forum Satu Data ini menjadi momentum memperkuat ekosistem data daerah yang terbuka, akurat, dan berkelanjutan, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)
Penulis : Rusydiyono









