DPRD Sumenep Tuntaskan 14 Raperda, Berikut Rinciannya

Redaksi Nolesa

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Selama tahun anggaran 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep sudah menyelesaikan 14 rancangan peraturan daerah (raperda) dari 21 usulan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep Juhari mengungkapkan ada 21 usulan raperda yang diterima pihaknya.

“Namun dari sekian usulan raperda, dewan menyelesaikan 14 raperda,” kata Ketua Bapemperda Selasa, 15 November 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi PPP itu juga menjelaskan sudah ada tiga raperda ditetapkan menjadi perda. Diantaranya ;

1. Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam,

2. Perda Kabupaten Layak Anak, dan

3. Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selebihnya, politisi jebolan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo itu mengaku melanjutkan pembahasan terhadap empat raperda yang masuk Bapemperda. Empat raperda yang telah selesai dibahas adalah sebagai berikut;

1.Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

2.Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir

Baca Juga :  Saat Tinjau Lokasi Gempa, Selain Bawa Bantuan, Bupati Ipuk Pastikan Perbaikan

3.Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai

4.Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

Hanya saja, empat raperda itu belum ditetapkan menjadi perda. Sebab fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum selesai sampai saat ini.

Juhari berharap proses fasilitasi terhadap empat raperda segera selesai dan ditetapkan menjadi perda.

“Sebab, berdasarkan surat yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep tentang permohonan fasilitasi empat raperda itu sudah diajukan pada akhir Agustus lalu. Namun sampai sekarang belum selesai,” terangnya lebih lanjut.

Politisi asal Desa Grujugan Gapura itu menegaskan, DPRD Sumenep telah bekerja maksimal merampungkan pembahasan raperda yang masuk ke Bapemperda tahun 2022.

“Jadi tugas legislatif sudah selesai. Tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi perda,” katanya.

Juhari menambahkan bahwa DPRD Sumenep juga baru saja menyelesaikan pembahasan empat raperda;

1. Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern

Baca Juga :  Meriahkan Muharram 1446 H, Bupati Sumenep Kembali Hadirkan Majelis Sholawat At-Taufiq

2. Raperda Desa Wisata

3. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat

4. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar

Empat raperda itu selesai dibahas akhir Oktober 2022. Saat ini dalam proses pengajuan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Kami menunggu hasil fasilitasi empat raperda sebelumnya untuk mengajukan beberapa raperda yang baru saja selesai dibahas legislatif,” terangnya.

Dari 11 raperda yang telah dibahas, satu di antaranya merupakan usul eksekutif, yakni Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar.

“Sementara, 10 raperda lainnya merupakan usul prakarsa DPRD Sumenep,” imbuhnya.

“Selain itu, kami juga telah merampungkan raperda rutin tahunan. Yakni Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Perda Perubahan APBD 2022, Perda APBD 2023. Jadi total yang sudah selesai dibahas oleh DPRD selama 2022 ada 14 raperda,” jawabnya saat ditanya perda yang dihasilkan selama 2022.

14 raperda yang telah dirampungkan DPRD Sumenep 2022

Baca Juga :  Ketua Fraksi PKB DPRD Sumenep: Bukan Hanya Urusan Politik !

1. Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam (ditetapkan menjadi perda)

2. Raperda Kabupaten Layak Anak (ditetapkan menjadi perda)

3. Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah (ditetapkan menjadi perda).

4. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 (ditetapkan menjadi perda)

5. Raperda Perubahan APBD 2022 (ditetapkan menjadi perda).

6. Raperda APBD 2023 (ditetapkan menjadi perda).

7.Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (tahap fasilitasi Gubernur)

8.Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir (tahap fasilitasi Gubernur)

9.Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai (tahap fasilitasi Gubernur)

10.Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (tahap fasilitasi Gubernur)

11. Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern (barus selesai dibahas).

12. Raperda Desa Wisata (barus selesai dibahas).

13. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat (barus selesai dibahas).

14. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar (barus selesai dibahas).


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Arinna Premium Hijab Buktikan Kualitas Brand Lokal di Ajang Sedasa Summit
May Day 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmennya untuk Buruh
HAKIN 2026, KI Sumenep Dorong Akses Informasi Publik yang Transparan
Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya
Putri Ramadani Terpilih sebagai Ketua IPPNU Sumenep, Berikut Targetnya
Legislator PKB Soroti Kasus TBC di Banyuwangi, Inilah 4 Catatannya
Hadiri Musancab PDIP Sumenep, Said Tekankan Peran Partai Hidupkan Pesantren dan NU
Komitmen Jaga Kebudayaan, Musancab PDIP Sumenep Hadirkan Tari Kembang Paseser

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:12 WIB

Arinna Premium Hijab Buktikan Kualitas Brand Lokal di Ajang Sedasa Summit

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:39 WIB

May Day 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmennya untuk Buruh

Selasa, 28 April 2026 - 21:26 WIB

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya

Senin, 27 April 2026 - 17:59 WIB

Putri Ramadani Terpilih sebagai Ketua IPPNU Sumenep, Berikut Targetnya

Minggu, 26 April 2026 - 20:30 WIB

Legislator PKB Soroti Kasus TBC di Banyuwangi, Inilah 4 Catatannya

Berita Terbaru