Sumenep, NOLESA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep gelar Rapat Paripurna guna membentuk Panitia Khusus (pansus) Pembahasan Tata Tertib (tatib) DPRD Sumenep.
Rapat Paripurna pembentukan pansus tatib DPRD Sumenep tersebut digelar di Ruang Paripurna pada Kamis 5 September 2024, kemarin.
Dari Rapat Paripurna tersebut, Darul Hasyim Fath (DHF) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Pansus Tatib DPRD Sumenep. Sebagai nahkoda, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep itu akan bertanggung jawab untuk merampungkan pembahasan hingga tahap fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tata tertib dewan merupakan rule of game dalam setiap periode masa bakti legislator, tata nilai yang menjadi manifestasi norma yang termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib,” terang legislator asal Pulau Masalembu, Jumat 6 September 2024, kemarin.
Politisi senior partai besutan Megawati Soekarnoputri itu menyebut tatib DPRD akan mengikat kepada seluruh anggota dewan sehingga ketidakpatuhan terhadap tatib akan berkonsekuensi sebagai pelanggaran kode etik.
“Pelanggaran terhadap tatib akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi dewan secara keseluruhan. Secara personal juga merupakan pelanggaran kode etik,” jelas DHF.
DHF juga mengungkapkan bahwa basis pemikiran utama dalam penyusunan tatib DPRD yakni berlandaskan pada anasir inti yang menegaskan anggota dewan adalah wakil rakyat yang harus merepresentasikan kepentingan rakyat.
“Landasan filosofisnya kan seperti itu. Percuma kita capek-capek bahas tatib jika pada akhirnya kita gagal meletakkan anasir inti itu sebagai basis pemikiran dalam setiap teks-teks norma dalam tatib itu,” tegas dia.
Sebab itu, pihak pansus akan terus bekerja secara maksimal untuk memformulasikan tata nilai dan tata norma yang tepat dan selaras dengan kaidah-kaidah pembentukan peraturan perundang-perundangan.
“Jadi begitu komitmen kami di pansus ini. Harus selaras dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan (legal drafting) tanpa melupakan hal paling substansial bahwa tatib ini sebagai pedoman gerak langkah dewan dalam merepsesentasikan kepentingan rakyat,” tandasnya.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi