Sumenep, NOLESA.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur segera merespon Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Inpres nomor 7 Tahun 2022 ini tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kkendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Intruksi presiden tersebut berlaku sejak dikeluarkan yakni pada tanggal 13 September 2022, lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespon Inpres tersebut, Bupati Sumenep Achmad Fauzi juga mengeluarkan Perbup Nomor 87 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan motor berlistrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah Kabupaten Sumenep.
Sebagai respon awal atas Inpres tersebut, Bupati Fauzi memulai dari kendaraan dinasnya. Mobil pelat merah M1 Sumenep itu telah menggunakan mobil listrik.
Bahkan, Perbup tersebut juga mulai diimplementasikan untuk beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep.
“Hari ini sudah dilakukan uji coba untuk Sekretariat Pemerintah Kabupaten Sumenep, juga beberapa OPD diberikan satu unit sepeda motor listrik,” kata Bupati Fauzi usai penyerahan sepeda motor listrik di halaman Sekretariat Pemkab Sumenep, Senin 21 November 2022.
“Tujuan kedepan dari pengadaan sepeda motor listrik yaitu lebih kepada efisiensi, ketahan energi, 0 emisi karbon untuk menciptakan lingkungan sehat,” imbuh suami Nia Kurnia itu.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi